Pasal 49
BAB 7 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Setiap saksi dan/atau korban dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dilaksanakan secara cuma- cuma. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lain yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
