PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 48
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Permintaan keterangan tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan atas inisiatif Komnas HAM dan/atau permintaan korban. (2) Jawaban tertulis Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dapat disebarluaskan kepada publik.
