PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia ini dapat diubah sewaktu- waktu berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
