Pasal 39
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Seluruh unsur yang ada di Komnas HAM, baik Anggota maupun Sekretariat Jenderal serta unsur masyarakat yang pernah menjadi anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat wajib ikut serta untuk menjaga kerahasian penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat yang sedang dalam proses penyelidikan. (2) Pelanggaran yang dilakukan unsur Komnas HAM terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan melalui mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan Komnas HAM. (3) Pelanggaran yang dilakukan unsur masyarakat terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
