Pasal 40
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Laporan hasil pelaksanaan penyelidikan proyustisia dibuat dalam bentuk laporan lengkap yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim dan laporan ringkasan eksekutif yang ditandatangani oleh setidak- tidaknya Ketua dan Wakil Ketua tim. (2) Laporan lengkap hasil pelaksanaan penyelidikan proyustisia bersifat rahasia. (3) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu tidak disebarluaskan sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna menghormati asas praduga tak bersalah, hanya dipergunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung. (4) Dalam rangka pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat, maka yang dapat disebarluaskan adalah laporan ringkasan eksekutif.
