PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 38
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Barang bukti ialah barang-barang yang digunakan: a. untuk melakukan pelanggaran HAM yang berat b. untuk membantu melakukan pelanggaran HAM yang berat; c. menjadi tujuan suatu pelanggaran HAM yang berat; d. tercipta dari pelanggaran HAM yang berat; e. informasi dalam artian khusus termasuk didalamnya bukti yang berupa dokumen dan informasi elektronik. (2) Barang bukti wajib didata dan disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya oleh Subbagian Arsip Pengaduan Komnas HAM.
