PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 37
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Pengumpulan informasi dapat diambil dari tanggapan tertulis yang didapat dan/atau diberikan oleh semua pihak yang dimintai keterangan, dokumen, pernyataan, foto, rekaman gambar dan/atau suara, benda fisik lainnya. (2) Alat bukti dalam Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan orang yang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab. (3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
