Pasal 36
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Penyelidik dapat mendatangkan ahli berdasarkan perintah penyidik, baik secara langsung atau melalui permohonan yang diajukan; (2) Perintah penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa memanggil langsung ahli guna didengar keterangan di hadapan penyelidik dan/atau permintaan keterangan ahli dengan cara mengajukan permintaan tertulis; (3) Keterangan ahli diberikan dengan mengangkat sumpah/mengucapkan janji di hadapan penyelidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya, kecuali disebabkan karena harkat dan martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta; (4) Dalam hal penyelidik meminta keterangan ahli, maka penyelidik mengirimkan barang-barang bukti atau korban kepada ahli yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendapatkan keterangan ahli atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Ahli; (5) Penyelidik mencatat keterangan yang diberikan oleh ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli; (6) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format berita acara pemeriksaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terlampir pada lampiran keduabelas. www.djpp.kemenkumham.go.id
