Pasal 35
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Penyelidik dapat melakukan tindakan pemeriksaan setempat berdasarkan perintah penyidik, baik secara langsung atau melalui permohonan yang diajukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu; (3) Pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelaksanaan penggalian makam/kuburan atau tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat pembuangan jenazah; (4) Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan data, informasi, barang bukti, dan/atau alat bukti terkait pelanggaran HAM yang berat; (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format berita acara penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlampir pada lampiran keduabelas.
