PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 34
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Diluar hal tertangkap tangan, maka : a. Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan dari Penyidik. b. Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan oleh Penyelidik atas perintah Penyidik. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, maka : a. Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan dari penyidik. b. Penyelidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan pada:
- Halaman rumah orang yang diduga sebagai pelaku dan/atau saksi bertempat tinggal/berdiam atau berada, dan yang ada diatasnya.
- Setiap tempat lain dimana orang yang diduga sebagai pelaku dan/atau saksi bertempat tinggal/berdiam atau berada.
- Di tempat pelanggaran HAM yang berat dilakukan atau tempat lain yang terdapat bekas terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
- Tempat-tempat lainnya yang dianggap relevan dengan penyelidikan. c. Dalam hal pemilik rumah menolak untuk dilakukan penggeledahan rumah, penggeledahan tetap dilaksanakan dengan disaksikan Kepala Desa/Ketua Lingkungan/Ketua RW/Ketua RT serta minimal dua orang saksi. d. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah dilakukan penggeledahan, harus dibuat Berita Acara Penggeledahan. (3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format berita acara penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terlampir pada lampiran kesebelas.
