PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 33
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan perintah penyidik, baik secara langsung atau melalui permohonan yang diajukan penyelidik. (2) Penyelidik yang mendapat perintah penggeledahan dan penyitaan harus berpedoman kepada hukum acara peradilan HAM sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebutkan di dalam format pada lampiran kesepuluh. www.djpp.kemenkumham.go.id
