PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 30
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan pemeriksaan surat. (2) Sebelum melakukan pemeriksaan surat, penyelidik menunjukkan surat perintah dari penyidik. (3) Setelah melakukan pemeriksaan surat, penyelidik membuat berita acara pemeriksaan surat dan ditandatangani oleh penyelidik dan saksi. (4) Apabila saksi tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, penyelidik mencatat alasannya dalam berita acara pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
