PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Jika dipandang perlu penyelidik dapat melakukan peninjauan lapangan untuk memperoleh data, informasi, barang bukti, dan/atau alat bukti. (2) Data, informasi, barang bukti, dan/atau alat bukti yang diperoleh dalam peninjauan lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyelidik dan saksi. (3) Data, informasi, barang bukti, dan/atau alat bukti yang diterima penyelidik dicatatkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyelidik dan saksi. (4) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format Berita Acara Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran kesembilan.
