Pasal 31
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (1), penyelidik mengirimkan surat permohonan pemeriksaan surat kepada penyidik. (2) Surat permohonan pemeriksaan surat ditandatangani oleh Ketua, atau Wakil Ketua, atau Sekretaris Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat. (3) Surat permohonan kesatu pemeriksaan diajukan kepada penyidik selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum pemeriksaan surat dilaksanakan. (4) Apabila surat permohonan kesatu belum ditindaklanjuti oleh penyidik, penyelidik mengirimkan surat permohonan kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan surat dilaksanakan. (5) Apabila surat permohonan kedua belum ditindaklanjuti oleh penyidik, penyelidik mengirimkan surat permohonan ketiga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan surat dilaksanakan. (6) Surat Permohonan kesatu dan kedua ditembuskan kepada PRESIDEN RI dan DPR RI. (7) Surat Permohonan ketiga selain ditujukan kepada penyidik, juga ditujukan kepada PRESIDEN RI dan DPR RI.
