PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
Apabila saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa yang bersangkutan tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan, maka penyelidik dapat melakukan penjadwalan ulang, atau datang ke tempat kediamannya, atau tempat lain yang telah disepakati untuk melakukan pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
