Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Pemanggilan saksi dilakukan secara sah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada saksi di alamat tempat tinggalnya, atau apabila alamat tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir. (2) Apabila saksi tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang berdaerah hukum tempat tinggal saksi atau tempat kediaman terakhir. (3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format Tanda Terima Surat Panggilan sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran ketujuh. (4) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/ atau diumumkan melalui surat kabar nasional.
