Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat berwenang melakukan pemeriksaan saksi. (2) Penyelidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari saksi itu diharuskan memenuhi panggilan. (3) Pemanggilan saksi dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan. (4) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang memenuhi panggilan penyelidik batas waktu yang telah ditentukan, maka penyelidik mengirimkan surat panggilan kedua. (5) Surat pemanggilan kedua dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan kesatu. (6) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, setelah dilakukan pemanggilan kedua, maka penyelidik dapat melakukan pemanggilan secara paksa (subpoena) dengan meminta bantuan Ketua Pengadilan. (7) Permohonan pemanggilan secara paksa dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan kedua. (8) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran keenam.
