PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 8
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Jenis pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pendataan dilakukan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan
(2) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan melakukan proses pengadministrasian pengaduan dan kemudian menyerahkan berkas pengaduan ke Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan atau Bagian Administrasi Mediasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pengadministrasian pengaduan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan.
