PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 9
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengadu yang datang secara langsung diterima oleh staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (2) Jika dipandang perlu, pengadu dapat diterima oleh komisioner dengan didampingi Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (3) Staf yang menerima pengaduan membuat laporan penerimaan pengaduan langsung dengan disertai daftar hadir pengadu. (4) Laporan penerimaan pengaduan dan berkas pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta identitas diri pengadu kemudian dicatatkan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (5) Mekanisme penanganan pengaduan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 8.
