PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 7
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM dapat dilakukan secara tertulis melalui pos, surat elektronik, faksimili atau secara lisan melalui telepon atau pengaduan secara langsung ke Komnas HAM atau Perwakilan Komnas HAM di daerah yang kemudian didata oleh Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (2) Selain jenis pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis pengaduan lainnya adalah berdasarkan berita-berita yang ada di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
