PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 51
BAB 8 — KODE ETIK PEMANTAU DAN PENYELIDIK KOMNAS HAM
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan, Komisioner dan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan terikat pada ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Kode etik Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga menjadi pedoman bagi pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pelanggaran terhadap kode etik pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM oleh pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan disampaikan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM.
