Pasal 50
BAB 8 — KODE ETIK PEMANTAU DAN PENYELIDIK KOMNAS HAM
(1) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM wajib bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, dan profesional dalam menjalankan tugas. (2) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM harus selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya. (3) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM wajib memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat (4) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM harus selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya. (5) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM wajib bersikap imparsial dan professional serta menjunjung tinggi adat dan kebiasaan masyarakat setempat saat melakukan pemantauan di lapangan. (6) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dilarang untuk menerima dan/atau meminta uang dan/atau barang, terkait dengan penanganan pengaduan dari pihak lain. (7) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dilarang untuk menggunakan fasilitas instansi pemerintah dan/atau lembaga negara yang lain dan/atau perusahaan swasta dalam penanganan pengaduan.
(8) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dilarang untuk mengeluarkan pernyataan yang sifatnya atau akibatnya merupakan pelecehan seksual dan/atau SARA. (9) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dilarang untuk menangani pengaduan yang mengandung conflict of interest. (10) Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dilarang untuk menjanjikan penyelesaian pengaduan yang ditanganinya. (11) Komisioner Komnas HAM dilarang untuk menjadi juru bicara atas suatu pengaduan, apabila yang bersangkutan tidak menangani pengaduan tersebut kecuali ditentukan lain.
