PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan rapat Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan atau rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan.
