Pasal 44
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Terhadap peristiwa yang diadukan ke Komnas HAM yang diduga adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka setelah dilakukan analisis dan pembahasan di Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya diteruskan ke Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna ditindaklanjuti. (2) Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan setelah menyetujui hasil analisis dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya melaporkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM guna dilakukan pembahasan. (3) Sidang Paripurna dapat membentuk tim ad hoc untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (4) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyelidikan proyustisia terhadap dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat. (5) Keanggotaan tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Anggota Komnas HAM, Staf Komnas HAM dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penyelidikan proyustisia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelidikan proyustisia diatur secara tersendiri melalui Peraturan Komnas HAM.
