Pasal 45
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila : a. tidak memiliki bukti awal yang memadai; b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Selain ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1), pengaduan tidak dilakukan atau dihentikan apabila ada pernyataan dari pengadu bahwa peristiwanya sudah selesai. (3) Apabila pengaduan dinyatakan tidak dilakukan atau dihentikan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan melakukan tindakan sebagai berikut : a. memberitahukan kepada pengadu mengenai tidak dilakukan atau dihentikannya penanganan pengaduan; b. memberitahukan kepada para pihak yang relevan disertai dengan ucapan terima kasih sehubungan dengan tidak dilakukan atau dihentikannya penanganan pengaduan; c. menyerahkan berkas pengaduan yang tidak dilakukan atau dihentikan pemeriksaannya kepada Subbagian Arsip Pengaduan. (4) Berkas pengaduan yang tidak dilakukan atau dihentikan penanganannya, seluruh berkas pengaduan menjadi milik Komnas HAM. (5) Suatu pengaduan bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru dan mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan oleh pihak pengadu kepada Komnas HAM.
