Pasal 43
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Setelah selesai melakukan pemantauan lapangan, maka tim wajib menyusun laporan pelaksanaan pemantauan lapangan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan bersama komisioner menyusun laporan singkat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah menjalankan tugas. Format penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam tujuh belas. b. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan bersama komisioner menyusun laporan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menjalankan tugas. Format penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam lampiran delapan belas.
c. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan di Perwakilan Komnas HAM di daerah wajib menyusun dan menyerahkan laporan substansi dari pemantauan tersebut kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja setelah waktu pemantauan dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. d. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani keuangan menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Rencana Pemantauan dan Penyelidikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari menjalankan tugas. (2) Jika dipandang perlu, laporan hasil pemantauan lapangan dapat dibahas dalam rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan maupun dalam rapat Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
