PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 42
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Barang bukti ialah barang-barang yang digunakan: a. untuk melakukan Pelanggaran HAM; b. untuk membantu melakukan Pelanggaran HAM; c. menjadi tujuan suatu Pelanggaran HAM; d. tercipta dari Pelanggaran HAM; e. informasi dalam artian khusus termasuk didalamnya bukti yang berupa dokumen dan informasi elektronik. (2) Barang bukti wajib disimpan dan didata dengan baik dan dijaga kerahasiaanya oleh Sub Bagian Arsip Pengaduan Komnas HAM.
