Pasal 41
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. (2) Keterangan ahli adalah keterangan yang dberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM guna kepentingan pemeriksaan. (3) Surat adalah dokumen tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah yang isi dari surat tersebut terkait dengan dugaan peristiwa Pelanggaran HAM. (4) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu peristiwa Pelanggaran HAM. (5) Keterangan Terlapor/Teradu adalah apa yang Terlapor/Teradu nyatakan di hadapan pemeriksaan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan
dan/atau Komisioner tentang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri. (6) Keterangan Pelapor/Pengadu adalah apa yang Pelapor/Pengadu nyatakan di hadapan pemeriksaan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan dan/atau Komisioner tentang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
