PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 40
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengumpulan informasi dapat diambil dari tanggapan-tanggapan tertulis dari semua pihak yang dimintai keterangan, dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, foto-foto, rekaman gambar dan/atau suara, benda fisik lainnya. (2) Alat bukti dalam Peristiwa Pelanggaran HAM ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terlapor/teradu; f. keterangan pelapor/pengadu. (3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
