PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 39
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan melakukan pemantauan secara berkala untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan yang ditangani, baik melalui surat maupun telepon. (2) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dapat mendiskusikan dengan pengadu dan/atau komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan tentang pengaduan yang ditanganinya untuk mencari solusi penyelesaian yang efektif.
