Pasal 38
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Komposisi jumlah tim pemantauan lapangan dipertimbangkan dengan besarnya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia serta tingkat kesulitan geografis di lapangan. (2) Komposisi jumlah tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisioner, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang menangani keuangan.
(3) Pelaksanaan pemantauan lapangan terutama menjadi tugas pokok Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. (4) Dalam hal Komisioner di luar Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan akan melakukan pemantauan, diwajibkan melakukan koordinasi dengan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. (5) Jika dipandang perlu, pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan dapat mengikutsertakan unsur dari masyarakat dengan tetap menyertakan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan. (6) Dalam melakukan pemantauan lapangan yang berada di wilayah Perwakilan Komnas HAM di daerah, dalam pelaksanaannya wajib mengikutsertakan unsur dari Perwakilan Komnas HAM di daerah. (7) Dalam hal tertentu, keberangkatan tim pemantauan lapangan dapat dilakukan tanpa Komisioner. (8) Kualifikasi Anggota Tim Pemantau lapangan, disesuaikan dengan uraian jabatan masing-masing anggota tim. (9) Sebelum melakukan pemantauan lapangan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan mempersiapkan pemantauan ke lapangan, antara lain: a. berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani keuangan dalam menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan tim di lapangan; b. menghubungi para pihak yang akan ditemui melalui surat dan atau telepon.
