Pasal 37
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap berkas pengaduan sekiranya diperlukan pemantauan lapangan, maka Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan melaporkan hasil penilaian terhadap berkas pengaduan tersebut kepada Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (2) Hasil penilaian berkas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya akan dilaporkan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mendapatkan persetujuan untuk melakukan pemantauan lapangan.
(3) Setelah mendapatkan persetujuan dari Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan membuat perencanaan pemantauan yang memuat ketentuan antara lain: a. memastikan adanya indikasi pelanggaran HAM dan mengidentifikasi secara tepat pihak-pihak yang diadukan. b. mengidentifikasi data, informasi, atau fakta yang diperlukan untuk mencapai suatu hasil. c. mengidentifikasi saksi, korban atau pihak-pihak lainnya yang relevan guna dimintai keterangannya. d. MENETAPKAN hipotesa awal. e. mengidentifikasi cara yang paling efisien dan efektif untuk mengumpulkan data, informasi, atau fakta. f. memperkirakan sumber daya yang diperlukan. (4) Format rencana pemantauan setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Lima Belas. (5) Perencanaan pemantauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diteruskan kepada: a. Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan serta Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dalam bentuk kerangka acuan yang memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format Lampiran Enam Belas. b. Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan dalam bentuk anggaran yang dikerjakan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani keuangan.
