PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 36
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pemantauan lapangan dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA. (2) Jika dipandang perlu, pemantauan lapangan dapat dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sekiranya dalam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi korban adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
