PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 35
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Jika dipandang perlu, dalam rangka penanganan pengaduan, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan lapangan. (2) Pelaksanaan pemantauan lapangan harus berdasarkan pada berbagai pertimbangan dan prioritas penanganan pengaduan; (3) Adapun pertimbangan dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain : a. peristiwa yang diadukan berdampak luas bagi masyarakat sekiranya tidak dilakukan penanganan dengan segera; b. peristiwa yang diadukan menjadi perhatian publik; c. pertimbangan lain yang disepakati bersama antara Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan dengan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
