PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 34
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tingkat pengaduan yang akan diselidiki berbeda menurut jenis pengaduan yang diselidiki dan bergantung pada sifat pengaduan, jumlah pengadu, dan tingkat keseriusan pengaduan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya di dalam Komnas HAM ketika MEMUTUSKAN meningkatkan penyelidikan/pemantauan lapangan atas setiap pengaduan. (2) Tindakan pemantauan dan penyelidikan adalah: a. Pemeriksaan administrasi b. Pemeriksaan melalui surat c. Pemeriksaan melalui tatap muka dengan pengadu d. Pemantauan ke lapangan
e. Penyelidikan dengan memanggil para pihak, dan apabila perlu menggunakan kewenangan sub poena.
