PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 33
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Persyaratan mengenai pemberian pendapat dilakukan apabila dalam perkara tersebut, terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan penyimpangan hukum acara dalam proses pemeriksaan. (2) Pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. (3) Format surat pemberian pendapat di pengadilan setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Empat Belas.
