PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 32
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pendapat di Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. (2) Pemberian pendapat di Pengadilan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM, atas permintaan Pengadu dan/atau atas inisatif Komnas HAM. (3) Kewenangan pemberian pendapat di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
