PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 31
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Setiap orang berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif sesuai dengan hukum acara untuk memperoleh putusan yang adil dan tidak berpihak. (2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar.
