PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 30
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. (2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 29 ayat (5).
