Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pemanggilan saksi dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan. (2) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Komnas HAM akan mengirimkan surat panggilan kedua. (3) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan kedua setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sebelas. (4) Pemanggilan kedua dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan pertama.
(5) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, setelah dilakukan pemanggilan kedua, maka Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan secara paksa (subpoena) dengan mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (6) Pemanggilan secara paksa dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan kedua yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (7) Format surat permohonan pemanggilan paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Dua Belas. (8) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan secara paksa setidak- tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Tiga Belas.
