PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Unsur-unsur Pelanggaran Hak Asasi Manusia ialah: a. perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara; b. disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian; c. secara melawan hukum; d. mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;dan e. tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
