Pasal 5
BAB 3 — PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara ialah suatu atau beberapa tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, kelompok-kelompok masyarakat, badan usaha milik negara dan badan usaha privat (korporasi). (2) Dengan sengaja ialah pelaksanaan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan atau secara sadar menghendaki dan mengetahui untuk bertindak guna memenuhi keinginan tersebut. (3) Dengan tidak sengaja ialah terlaksananya suatu perbuatan akan tetapi tidak ditemukan motif dalam terlaksananya perbuatan tersebut atau tidak ada unsur menghendaki dan mengetahui dari pelaku. (4) Kelalaian ialah terjadi atau terlaksananya perbuatan yang tidak dikehendaki namun perbuatan tersebut timbul karena kurang mengindahkan larangan atau kurang perhatian terhadap obyek yang dilindungi oleh hukum atau kurang mengambil tindakan pencegahan terhadap akibat yang akan terwujud dari perbuatan tersebut. (5) Melawan hukum ialah perbuatan yang terlaksana bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Republik INDONESIA, baik sumber hukum yang tertulis berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang di masyarakat.
(6) Mengurangi hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah suatu perbuatan yang membuat pemenuhan dan/atau pelaksanaan hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi berkurang. (7) Menghalangi hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah suatu perbuatan yang membuat pemenuhan dan/atau pelaksanaan hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi terhalangi. (8) Membatasi hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah suatu perbuatan yang membuat pemenuhan dan/atau pelaksanaan hak asasi manusia hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi terbatasi. (9) Mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ialah suatu perbuatan yang membuat pemenuhan dan/atau pelaksanaan hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi tercabut. (10)Tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku ialah seseorang atau kelompok orang yang telah dikurangi, dihalangi, dibatasi, dan atau dicabut hak asasi manusia secara melawan hukum tersebut tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh proses penyelesaian hukum yang adil dan benar dengan mengikuti hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hak asasi manusia sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyelesaian hukumnya.
