PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan ini disusun dengan tujuan adalah untuk memantapkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang di bidang pemantauan dan penyelidikan, menertibkan administrasi penanganan pengaduan, dan meningkatkan kelancaran komunikasi yang berhasil guna dan berdaya guna.
