PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 27
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pemanggilan saksi dilakukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan apabila diperlukan Komnas HAM. (2) Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan, data dan informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan. (3) Surat pemanggilan saksi ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. (4) Surat pemanggilan saksi yang ditujukan kepada PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara ditanda tangani oleh Pimpinan Komnas HAM. (5) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan pertama setidak- tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sepuluh.
