PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 26
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Surat rekomendasi dikelompokkan sesuai dengan derajat surat sebagai berikut : a. Amat segera/kilat, disingkat (AS), yaitu surat yang harus diproses/disampaikan dalam kesempatan pertama pada hari yang sama. b. Segera, disingkat (S), yaitu surat yang harus diproses/disampaikan dengan batas waktu 24 jam
c. Biasa, disingkat (B), yaitu semua surat yang diproses/disampaikan berdasarkan urutan waktu penerimaan/pengiriman dengan batas waktu maksimum 2 X 24 jam.
