Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Surat rekomendasi dikelompokkan sesuai dengan sifat surat dan tingkat keamanan sebagai berikut : a. Rahasia disingkat (R), yaitu surat-surat yang isinya hanya boleh diketahui Komisioner, staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang mempunyai kewenangan tertentu, pengadu, dan pihak yang dituju karena apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membawa akibat yang menyebabkan kerugian Komnas HAM dan pengadu; b. Terbatas disingkat (T), yaitu surat-surat yang isinya boleh diketahui hanya oleh yang berkepentingan; c. Biasa disingkat (B), yaitu surat-surat yang isinya boleh diketahui oleh pihak yang berkepentingan maupun pihak lain. (2) Guna menjaga kerahasiaan surat menyurat di Komnas HAM, seluruh komponen yang ada di Komnas HAM wajib ikut serta untuk memelihara kerahasiaan tersebut.
