Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b angka 1, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Lima. (2) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b angka 2, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Enam. (3) Sekiranya surat rekomendasi Komnas HAM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang diberikan rekomendasi, maka akan dilakukan pengiriman surat rekomendasi kedua, yang isinya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Tujuh.
(4) Format surat rekomendasi anjuran mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Delapan. (5) Format memorandum penyerahan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sembilan.
