Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan diwajibkan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditembuskan kepada Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan. (2) Format laporan bulanan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format pada lampiran ketiga. (3) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pendataan dan penomoran diwajibkan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditembuskan kepada Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan. (4) Format laporan bulanan pendataan dan penomoran pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format pada Lampiran Empat.
