Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Rekomendasi Komnas HAM yang ditanggapi oleh pihak yang menerima rekomendasi, ditindaklanjuti oleh staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan dengan mempelajari tanggapan tersebut, dan selanjutnya memberikan catatan penilaian awal: a. menanggapi kembali kepada pihak yang menanggapi apabila ada kekurangan keterangan dan/atau kekurangan dokumen dan/atau merekomendasikan suatu tindak lanjut dari pihak penanggap atas pengaduan ini; b. memberikan penjelasan dengan / tanpa disertai fotokopi surat tanggapan kepada pengadu mengenai isi tanggapan tersebut dan meminta pengadu untuk mempelajari dan menanggapi surat penjelasan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat dari Komnas HAM; c. menindaklanjuti ke pihak lain yang dirasakan perlu setelah mempelajari surat tanggapan tersebut, untuk meminta pihak lain melakukan tindak lanjut atas pengaduan ini. (2) Tanggapan yang diterima dari pihak-pihak yang bersengketa dipelajari oleh staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan. (3) Hasil penilaian awal staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan dapat berkonsultasi dengan komisioner yang menangani pengaduan mengenai perlu tidaknya: a. melakukan pemantauan ke lapangan untuk bertemu dengan para pihak, mengumpulkan bukti dan dokumen yang tidak diperoleh di dalam pemantauan melalui surat; b. memanggil pihak yang dibutuhkan keterangannya secara langsung untuk datang ke Komnas HAM. c. mengirimkan surat kedua atau surat lainnya kepada pihak yang menurut pendapat staf bagian administrasi dan/atau komisioner pemantauan dan penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan ini dirasakan perlu untuk diperoleh keterangan dan dokumen.
d. apabila surat kedua tidak ditanggapi maka Subkomisi/Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang tidak menanggapi.
