Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Jika rekomendasi Komnas HAM tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang menerima rekomendasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat diterima sesuai dengan tanda terima penerimaan surat, maka staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan menulis kembali surat rekomendasi kedua kepada pihak yang tidak menanggapi surat tersebut dan memberikan batas waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah surat rekomendasi kedua diterima oleh pihak yang mendapatkan surat rekomendasi kedua. (2) Surat rekomendasi kedua dapat ditujukan langsung dan hanya kepada pihak yang tidak menanggapi surat rekomendasi pertama dan/atau dikirimkan kepada pihak yang yang tidak menanggapi surat rekomendasi pertama dan atasan pihak tersebut. (3) Dalam hal rekomendasi kedua tidak ditanggapi maka dapat dilakukan pemanggilan saksi.
